Perjalanan Dalam Negeri Bebas Antigen-PCR
KALTENG.CO – Satu per satu syarat perjalanan di masa pandemi di longgarkan. Terbaru, pemerintah mencabut kewajiban tes antigen maupun PCR pada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Itu berlaku untuk semua moda transportasi: darat, kereta api, laut, maupun pesawat terbang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dua dosis) tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
”Hal ini akan di tetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan di terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat,” katanya, Senin (7/3/2022).
Selain PPDN, Luhut menjelaskan beberapa perubahan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam rapat terbatas (ratas) bersama presiden kemarin, di putuskan di lakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Provinsi Bali sejak 7 Maret 2022.