Terkait Kewajiban Bayar THR, Disnakertransperin Bartim Surati 20 Perusahaan
TAMIANG LAYANG,KALTENG.CO – Di nas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) di Kabupaten Barito Timur, telah menyurati pihak swasta terkait kewajiban untuk bayar THR Idulftri 1442 H. Sebanyak 20 perusahaan yang di konfirmasi dan beroperasional juga telah melaporkan keberadaannya.
Kepala Di snakertransperin Bartim Darius Adrian mengungkapkan, surat tersebut sebagai pemberitahuan awal terkait kewajiban THR kepada karyawan. Kemudian, terkait regulasinya akan di atur dalam surat kedua menyusul setelah adanya koordinasi dan petunjuk kepala daerah dan provinsi.
“Surat itu untuk mengingatkan sebagai pendahulaan agar perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan,” ucap Darius, kemarin.
Menurut Darius, pemberitahuan kewajiban THR tersebut di sampaikan kepada 20 perusahaan di daerah yang telah melapor. Di mungkinkan ada tertinggal karena ada yang tidak berkantor di wilayah setempat.
“Untuk yang belum, kita akan melakukan jemput bola,” sebut Darius.
Di tambahkan Darius, Di snakertransperin juga dalam waktu dekat akan membuka posko pengaduan THR. Sehingga, ujar dia, jika ada karyawan yang tidak menerima haknya sesuai peraturan dan perundang – undangan berlaku bisa melapor. (log/ens)