Kuala KapuasUtama

Ayah Bacok Dua Anak Tiri Hingga Luka Parah

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Entah apa yang merasuki tersangka Jali Rahman alias Ujal (56). Warga alamat Sekarang Jalan Jepang RT.004 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak tirinya, Rangga (23) dan Aji Sukmo (21), Senin (5/7) Pukul 23.00 WIB.

Akibatnya kedua korban harus di larikan ke RSUD dr. Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas, karena luka di alami di bagian tangan, dan perut, dari senjata tajam yang di gunakan tersangka. Kemudian Nuriah merupakan ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas, dan di tindaklanjuti.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka Jali di amankan, Senin (5/7) Pukul 23.30 Wib di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Selasa (6/7/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian bermula Senin (5/7) Pukul 23.00 Wib, saksi/pelapor mendengar ada keributan di dalam rumah, dan langsung lari ke rumah, serta melihat suami (tersangka) membawa belati.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah itu, saksi/pelapor mengambil belati tersebut dari tangan tersangka, dan melihat anak dalam keadaan luka berdarah, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polres Kapuas.

“Barang bukti satu buah pisau belati panjang. Gangang yang terbuat dari kayu 9,5 cm, panjang belati 24 Cm, tanpa kumpang,” jelasnya.

Tersangka Jali dan barang bukti sudah di amankan di Polres Kapuas, sedangkan kedua korban di rawat di RSUD dr. Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas. Tersangka di jerat Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Ke kerasan Dalam rumah tangga.

“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button