
Kemudian penyekatan di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang penyekatan antara Pangkalan Bun dan Pontianak, selanjutnya, di Desa Jayakarya, dan Kecamatan Pulau Hanaut.
Menurut dia, semua titik penyekatan akan dijaga selama 1×24 jam dengan pergantian petugas yang menjaga, agar dapat dipastikan tidak ada yang lolos. “Nantinya yang kedapatan akan mudik kita putar balikkan ke tempat asalnya dengan pengawalan,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, pos penyekatan akan difungsikan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan diharapkan warga tidak memaksa untuk mudik. “6 Mei nanti tidak adalagi yang bisa mudik, karena larangan mudik sudah diberlakukan dan itu akan kami jaga ketat. Langkah ini untuk menjaga lonjakan kasus Covid-19 di Kotim,” tegasnya.
Kapolres menyebutkan, dalam sepekan ini cukup banyak warga yang telah melakukan mudik. Hal tersebut mereka lakukan sebelum larangan mudik diberlakukan. Namun mereka juga diperketat dengan syarat protokol kesehatan yang mewajibkan hasil antigen ataupun PCRnya negatif. (sli/ans)



