Pasca Putusan MK, JPPI Serukan Pemerintah Segera Realisasikan Pendidikan Dasar Gratis

KALTENG.CO-Sebuah tonggak sejarah baru terukir dalam dunia pendidikan Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan ini disambut gembira oleh Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, yang menyebutnya sebagai lembaran baru bagi pendidikan di Tanah Air.
Kemenangan Monumental untuk Hak Pendidikan
Dalam putusan krusial yang dibacakan, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ini berarti, pasal tersebut kini hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Lebih penting lagi, jaminan pendidikan dasar gratis ini berlaku baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
“Ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta),” papar Ubaid Matraji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Putusan ini diharapkan membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Selain itu, Ubaid optimistis bahwa dengan putusan ini, anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD akan benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, berlaku untuk semua jenis sekolah.
Tuntutan JPPI: Langkah Konkret Pemerintah
Menyusul putusan MK ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis, di antaranya:
- Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online: Integrasi ini harus dilakukan guna memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK. Mengingat, sekolah swasta untuk pendidikan dasar juga dibebaskan biayanya, maka sistem penerimaan murid baru harus mencerminkan kebijakan ini.
- Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan: Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.
- Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan: Pemerintah didorong untuk melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai bentuk pungutan di sekolah yang seharusnya sudah gratis dibiayai negara. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.
- Sosialisasi Menyeluruh: Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh kepada publik dan sekolah oleh pemerintah terkait putusan MK ini. Hal ini penting agar sekolah dan orang tua bisa memahami hak dan kewajiban barunya terkait pembiayaan pendidikan.
Harapan Masa Depan Pendidikan
Ubaid Matraji berharap, dengan adanya putusan ini, pendidikan bukan lagi beban bagi masyarakat ke depan, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara.
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegasnya.
“Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkasnya, menandai optimisme akan masa depan pendidikan Indonesia yang lebih inklusif dan merata. (*/tur)




