Palangka RayaUtama

Kejaksaan Ingatkan Kepala Madrasah Terkait Penggunaan Dana Bos

Selain itu juga disampaikan terkait aturan Penggunaan dan Pelaporan Dana Bos Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengeloaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan pemberian Penerangan Hukum dalam rapat kelompok kerja madrasah Ibtidaiyah (KKMI) kota Palangka Raya dilaksanakan dengan menggunakan penerapan protokol kesehatan. Kasi Intelijen kejaksaan negeri Palangkaraya Toni yuswanto berharap dengan pelaksanaan Penerangan Hukum yang diikutin oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-kota Palangka Raya, diharapkan oara Kepala Madrasah Ibtidaiyah menjadi lebih paham mengenai aturan hukum terkait aturan penggunaan dana Bos.

“Kami harap para kepala sekolah Madrasah Ibtidayah di kota Palangka Raya bisa memahami Tupoksi Kejaksaan dan dalam pengelolaan dana Bos Madrasah bisa sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga kedepannya dapat terhindar dari tindak pidana korupsi,” tegasnya. (sja/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button