NASIONALUtama

Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng Divonis 12 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ulah AKP Kusmawardi benar-benar telah mencoreng institusi Polri. Oknum anggota yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng ini justru terjerat UU Narkotika. Tidak tanggung-tanggung, jumlah narkotika yang diamankan dari terdakwa sebanyak 300 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Sehingga, dalam persidangan dengan agenda putusan di PN Palangka Raya, majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi SH MH menjatuhkan vonis maksimal sesuai Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. “Memutuskan vonis terhadap terdakwa hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1miliar,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (23/3/2021).

Dalam ruang sidang yang sama, hakim menjatuhkan vonis terhadap Erwin dengan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp 1miliar. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Dengan barang bukti seberat 500 gram sabu-sabu.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui bahwa terdakwa AKP Kusmawardi dan Erwin merupakan rekan kerja dalam pengungkapan jaringan narkoba.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki keduanya diperoleh dari sebuah transaksi dengan seseorang penjual tidak dikenal. Penjual yang disebutkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini memberikan narkoba tidak secara langsung, melainkan meletakkannya di sebuah ban bekas di Jalan Adonis Samad Palangka Raya.

Narkoba yang tersimpan dalam beberapa paket besar itu, sempat disimpan di rumah pribadi AKP Kusmawardi. Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap polisi yang sama-sama bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng. (tur)

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button