EKSEKUTIFPEMKAB BARITO SELATAN

THR ASN Belum Cair

BUNTOK,Kalteng.co – Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, memberikan penjelasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tahun 2026 dalam momen apel dan halalbihalal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Senin (30/3).

Bupati Eddy menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026, juncto Peraturan Bupati Barsel Nomor 3 Tahun 2026, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/3183/SJ. Pasal 14 regulasi tersebut menyebutkan bahwa apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, pembayaran dapat dilakukan setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar Kiri Gambar Kanan

“Pemerintah Kabupaten Barsel memberikan perhatian besar terhadap pembayaran THR bagi ASN. Disebutkan bahwa apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Barsel untuk bersabar menunggu proses pencairan, mengingat adanya penyesuaian anggaran yang cukup signifikan pada tahun 2026.

“Kita ketahui bersama, tahun 2026 terjadi efisiensi anggaran yang cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp1,79 triliun pada tahun 2025, anggaran Kabupaten Barito Selatan berkurang sekitar Rp408 miliar sehingga menjadi sekitar Rp1,38 triliun pada tahun 2026,” jelasnya.

Dari total anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, sementara sisanya digunakan untuk operasional pemerintahan, dana desa, sektor pendidikan, kesehatan, dan belanja pembangunan lainnya.

“Dengan kondisi ini, saya meminta seluruh ASN untuk memperkuat sinergi, menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menghadapi tantangan pembangunan ke depan yang semakin kompleks,” tukasnya. (hms)

Related Articles

Back to top button