SAMPIT,KALTENG.CO-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah, mengingatkan, agar perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu, tanpa di cicil.
“Kami mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim untuk membayar THR untuk karyawannya agar tepat waktu,” sampainya saat di bincangi di ruang kerjanya, Kamis (22/4).
Menurut Modika, THR merupakan salah satu pendapatan yang di tunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19.
“Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi. Kami juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait harus melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan yang ada di daerah ini,” ujar Modika yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini.