Pemilik 1 Kg Sabu Divonis 11,5 Tahun
Adapun dalam pertimbangan majelis hakim yang beranggotakan hakim Heru Setiyadi dan Irfanul Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah Rozi dianggap tidak mendukung upaya program pemerintah terkait pemberantasan narkotika di masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan ,terdakwa berterus terang ,mengakui dan menyesali perbuatannya seraya berjanji tidak mengulangi lagi ,” ucap Alfon.
Rozi juga dikenakan hukuman tambahan berupa kewajiban denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam kasus kepemilikan sabu ini yang terdiri atas yaitu 24 bungkus plastik jenis shabu dengan berat netto 1.026,75 gram, satu buah handphone, dan dan satu lembar celana jeans warna hitam agar diamankan untuk kemudian dimusnahkan.




