Utama
Pemilik 1 Kg Sabu Divonis 11,5 Tahun
Atas putusan majelis hakim ini, baik terdakwa Rozi maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima keputusan majelis.
Vonis penjara selama 11,5 tahun yang dijatuhkan kepada warga Jati Indah, Kelurahan Panarung, Palangka Raya ini dirasa cukup ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari JPU.
Pada sidang minggu sebelumnya, JPU Kejati Kalteng ,Riwun Sriwati ,SH menuntut agar Rozi dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun.
KADIN KALTENG





