Pemilik 1 Kg Sabu Divonis 11,5 Tahun
Diketahui sebelumnya, Rozi menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ini setelah pada 26 Oktober 2020 ,dirinya ditangkap oleh petugas dari BNNP Kalteng di sekitar rumahnya di sesaat setelah menerima barang haram dari Banjarmasin.
Saat digeledah oleh petugas BNNP Kalteng ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di kantong celana bagian belakang. Selain saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga berhasil menemukan dua bungkus plastik berukuran sedang dan satu bungkus yang berukuran besar yang semuanya berisi sabu.
Dalam pengakuan di meja hijau, Rozi mengaku sabu tersebut dikatakan bukanlah miliknya sendiri, melainkan merupakan barang titipan dari seseorang kenalannya yang bernama Reza Pahlevi alias Upi yang disampaikan lewat seseorang yang bernama Amin.
Selain itu, Rozi mengakui dirinya juga mendapat upah sebesar Rp2 juta dari Upi yang diberikan lewat orang yang tidak dikenalnya sebagai upah mengambil sabu seberat 100 gram yang ditemukan petugas di kantong celananya tersebut.(sja/ram)




