PANGKALAN BUN, kalteng.co-Insiden terkuburnya 10 pekerja tambang bulan lalu, sepertinya tidak menjadi efek jera bagi segelintir warga. Nyatanya, aksi penambangan emas secara illegal masih ada di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Aparat penegak hukum tidak tinggal diam, para pelaku yang masih nekat pelakukan praktik penambangan secara liar ditertibkan.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah membenarkan bahwa ada tiga pelaku tambang liar dibekuk, tiga orang pelaku yang diamankan berinisial MO (54), FL (35) dan MR (45), ketiganya merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Mereka melakukan penambangan tanpa izin di Sungai Garam, RT. 06 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku yang melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB.
“Betul ketiga pelaku kami amankan ketiga melakukan aksinya menambang tanpa ijin. Kami temukan barang bukti berupa satu karung berisi material tambang, dua buah botol kecil berisi air raksa dan satu buah bak plastik,”kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan pres rilis Mapolres Kobar, Rabu (30/12).
Menurutnya, polisi sendiri tidak akan memberikan ruang bagi siapapun mereka yang melakukan penambangan illegal. Dan inilah upaya dan bukti para pelaku penambangan yang masih nekat melakukan aksinya. Sedangkan untuk ketiga pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami masih dalami dan akan terus memburu pelaku lainnya,ucapnya.
Polisi sendiri memastikan akan melakukan upaya tindakan tegas bagi siapa saja yang masih melakukan penambangan illegal. Tentunya masyarakat hendaknya dapat membantu dan memberikan informasi kepada polisi agar bisa ditindak tegas. (son/ala)