BeritaUtama

PT SMG Wajib Jalankan Regulasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pembayaran ganti rugi lahan dan pembangunan plasma menjadi tuntutan utama masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang terhadap PT Sumber Mahardika Graha (PT SMG). Kelompok yang tergabung dalam Aksi Bela Dayak Laman Baru itu meminta anak perusahaan PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group tersebut untuk segera menyelesaikannya. Warga yang tergabung dalam kelompok aksi itu meminta kepastian dari pihak perusahaan.

Konflik antara masyarakat dengan PT SMG ini terdengar oleh Hj Maryani Sabran selaku wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) III, meliputi Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, dan Sukamara. Srikandi DPRD Kalteng itu meminta agar kedua belah pihak duduk bersama untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut itu, mencegah masyarakat menjalankan aksi susulan.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng dapil III, saya mengharapkan adanya solusi terbaik penyelesaian antara perusahaan dengan masyarakat,” ucap Hj Maryani Sabran kepada Kalteng Pos, Jumat (13/11).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Politikus PDIP tersebut juga menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai salah. Karena keberadaan perusahaan di Kalteng atas izin dari pemerintah daerah, maka sudah seharusnya wajib mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah ini.

“Semua regulasi harus dijalankan sehingga masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga tidak dirugikan. Harus menjalankan kewajiban masing-masing. Karena perusahaan itu berada di wilayah hukum Kalteng, maka wajib memberikan plasma untuk masyarakat. Begitu pun dengan CSR, wajib dijalankan,” tegas anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) itu.

Terkait sanksi, lanjut Maryani, tentu akan diberikan bagi perusahaan mana saja yang mengabaikan regulasi yang berlaku. Akan tetapi, menurutnya solusi yang diambil tidak selalu dengan memberikan sanksi.

“Selama perusahaan masih memiliki iktikad baik, mengapa harus beri sanksi,” ujarnya.

Kepada masyarakat Kalteng yang sudah mendapatkan plasma, Maryani mengharapkan agar tidak menyalahgunakan dengan menjualnya. Ketika ada solusi dari kedua belah pihak, lanjut dia, maka komitmen bersama harus dijalankan dengan baik. Perusahaan menjalankan plasma, sementara masyarakat tidak boleh menjualnya. Dengan demikian kedua belah pihak sama-sama menguntungkan.

“Saya menegaskan bahwa jika dilibatkan dan diundang secara resmi untuk menyelesaikan permasalahan itu, maka sebagai wakil rakyat kami akan siap menjalankan tugas itu,” pungkasnya.

Sementara itu, menyikapi tuntutan masyarakat dua desa itu mengenai ganti rugi lahan, Manajer CSR PT SMG Alex Gunawan menjelaskan, kompensasi ganti rugi lahan telah diberikan pada 2007 lalu. Ada bukti berita acara penyerahan kompensasi atas lahan masyarakat Desa Laman Baru. Ketika itu masih zaman manajemen Kulim Malaysia.

“Lahan bakas/eks ladang dibayarkan langsung kepada pemilik. Waktu itu harga rata-rata Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per hektare,” kata Alex Gunawan kepada Kalteng Pos, kemarin (13/11).

Sedangkan untuk lahan rimba, lanjut Alex, dibayarkan pihaknya ke pemerintah desa dengan harga Rp100 ribu per hektare, ditambah satu unit mesin genset ukuran besar merek Parkin.

“Saat itu CDO/Humasnya Pak Budie putra asli Laman Baru, dan tim lapangan Pak Ferdi Rantung (saat ini menjabat Kades Laman Baru),” terangnya.

Saat dibuat kesepakatan bersama hingga penyerahan kompensasi atas seluruh lahan masyarakat Desa Laman Baru yang masuk area PT SMG kepada pihak perusahaan sesuai berita acara penyerahan, terang Alex, kesepakatan bersama itu difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, tepatnya pada 21 Februari 2007. 

“Yang menjabat kades saat itu adalah adik kandung Pak Budie, namanya Pak Isam Sudi. Kepala BPD-nya Pak Jailadi (masih ketua BPD sampai sekarang). Saat itu merekalah yang melakukan identifikasi lahan rimba dan lahan bebas. Lahan 181 hektare itu masuk di lahan 1.000 hektare lahan rimba yang diganti rugi zaman Kulim itu,” jelas Alex.

Saat aksi demonstrasi massa beberapa waktu lalu, lanjut Alex, Isam Sudi dan Jailadi bergabung dalam kubu pendemo. Oleh sebab itu, kata dia, jika menyoal sejarah, justru orang-orang yang terlibat kesepakatan sebelumnya masih ada saat ini.

“Oleh karena itu sangat bagus kalau dibentuk tim investigasi bersama. Jangan membandingkan nilai uang tersebut dengan nilai uang sekarang. Karena sudah sekian tahun, sudah pasti terjadi pergeseran nilai. Justru aktor utama masih ada semua, masih hidup semua, termasuk mantan kades Isam Sudi dan Kepala BPD Pak Jailadi yang namanya tertera dalam dokumen (berita acara penyerahan kompensasi Desa Laman Baru),” tutup Alex. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button