BeritaPalangka RayaUtama

Tiga Pengedar Sabu Jalan Kalimantan Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tidak hanya mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada tiga pelaku warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya yang turut di ringkus.

RS (36) dan DY (28) di amankan di Jalan Kalimantan pada sebuah barak, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Total barang bukti narkotika yang berhasil di sebanyak 21 paket dengan berat 16,06 gram.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Satu lagi, ES (37) ini juga di amankan pada sebuah barak di Gang Damai, Jalan Kalimantan, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan sebanyak 21 paket seberat 8,21 gram sabu. Bahkan terdapat satu paket berisi serbul pil ekstasi seberat 0,50 gram.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Noni Wardoyo mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil penindakan satu minggu terakhir. Hal itu berdasarkan dari adanya laporan masyarakat sekitar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“RS dan DY ini merupakan kaki tangan dari target utama yang kami tangkap. Orang tersebut merupakan pemilik barang dan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, juga telah kami masukan ke dalam daftar DPO,” katanya, Kamis (15/4/2021) pagi.

Dalam tiga bulan terakhir, ada tiga wilayah di Kalteng yang peredaran narkobanya tinggi. Yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kota Palangka Raya.

“Hal itu berdasarkan banyaknya barang bukti yang berhasil di oleh jajaran. Maka dari itu, mari bersama-sama kita perangi peredaran gelap narkotika ini,” paparnya.

Masing-masing tersangka akan di Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar (oiq)

Related Articles

Back to top button