BeritaUtama

Staf Ahli Bupati Katingan Ditahan Kejaksaan

KASONGAN – Keseriusan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Katingan, dalam menindak para pelaku tindak kejahatan korupsi, perlu mendapatkan apresiasi. Kali ini Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H kembali ditahan, dan masuk sel.

H ditahan, karena terlihat kasus tindak pidana korupsi, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan. Selain menahan H, Jaksa juga menahan R selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

“Tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari. Mereka kita titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Sabtu (17/4).

Dijelaskan Erfandy, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing – masing dengan inisial H, R dan A.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button