Rumah Warga Bandeng Digeledah, Ditemukan Paketan Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan Rahmadi (55). Pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sabu. Kakek ini diamankan di rumahnya Jalan Bandeng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/2/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki sabu.
“Tersangka diamankan sekitar Pukul 15.30 WIB,” Kata Kasat Narkoba.
Petugas menemukan empat bungkusan paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 15,49 gram dan barang bukti yang lainnya berupa satu ponsel merk Samsung dan satu lembar plastik hitam.
“Kini kedua pria ini diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oiq)



