Mengurus Pelayanan Pemerintahan Wajib Sudah Divaksin
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Mengurus pelayanan pemerintah wajib sudah divaksin. Pemkab Kapuas sesuai arahan Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT mengambil kebijakan untuk masyarakat yang mendapatkan pelayanan, atau mengurus administrasi pemerintahan, agar sudah divaksin Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, mengatakan sangat mendukung terkait kebijakan mempersyaratkan sudah divaksinasi, sebagai syarat mengurus administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas, mulai desa/kelurahan, kecamatan sampai kabupaten.
“Hal ini hampir mirip dengan masuk mal di mana harus menunjukkan kartu vaksin, sama dengan masyarakat mengurus pelayanan, maka kita berharap dapat tunjukan kartu vaksin,” jelas Septedy, Selasa (12/10/2021) di ruang kerjanya.
Kebijakan wajib vaksin, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat dapat sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Sehingga akan terbentuk kekebalan tubuh (herd imunity), dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Sekda juga menyampaikan imbauan masyarakat, agar segera melakukan vaksin atau divaksin dan tentu manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.
“Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” pungkasnya seraya mengatakan mengurus pelayanan itu diperlukan masyarakat. (alh)




