AS Ekspor Limbah Plastik ke Indonesia, Siapkah Indonesia Berlakukan Aturan Baru Perdagangan Plastik?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pada Selasa (16/3/2021), ada tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari California dengan tujuan Pelabuhan Belawan dan Medan.
“Pengiriman ini kemungkinan besar ilegal karena Indonesia sebagai pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara Pihak Basel),”kata Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati melalui siaran pers yang diterima Kalteng.co.
Dia menjelaskan, hal ini sesuai aturan Larangan perdagangan Pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi (Pasal 4.5). Limbah ini dinyatakan sebagai Scrap LDPE. Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini.
Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments, yang telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri. Selain itu SKB 3 Menteri dan Kapolri telah menetapkan kontaminan 2 persen.
“Meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik,” kata Yuyun Ismawati yang juga narahubung dalam siaran pers tersebut.



