Berkomitmen Ramah Penyandang Disabilitas, Peradilan se-Kalimantan Tengah Sediakan Akses Tunanetra
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Semua warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan hukum. Komitmen ini disadari penuh oleh jajaran lembaga peradilan di Kalimantan Tengah.
Salah satunya yang sekarang tengah gencar di kampanyekan adalah ramah disabilitas. Dalam hal ini dengan menyediakan layanan khusus bagi para penyandang disabilitas yang hendak mendapatkan pelayanan hukum.
Layanan khusus ini di antaranya adalah berupa penyediaan tempat parkir atau duduk khusus bagi penyandang tunadaksa, serta jalur khusus dari depan pengadilan hingga ke ruangan pelayanan atau ruang sidang bagi penyandang tunanetra.
Sedangkan, untuk penyadang disabilitas tuna rungu, pihak pengadilan juga menyediakan jasa penerjemah bahasa isyarat Indonesia (Bisindo) dalam setiap pelayanan maupun persidangan yang berhubungan dengan para tunarungu.
“Komitmen ramah disabilitas ini juga sudah kita rumuskan dalam semua MoU dengan Dinas Sosial Kalteng dan Pengurus Organisasi Penyandang Disabilitas Indonesia Kalteng, hal ini sebagai upaya membangun pengadilan yang inklusif,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H Mochammad Hatta, SH, MH.