Palangka Raya

Direktur PT Prima SID Gugat PT SEAL Rp5,6 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – PT Sumber Energi Alam Lestari (SEAL)  digugat Zhang Wei Direktur PT Prima SID. Penggugat menggugat tergugat lantaran dianggap telah mangkir (wanprestasi) terkait jual beli kayu bulat jenis Keruing.

Karena itu, pengugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5,6 milar kepada tergugat I H Nanang Komar selaku Direktur PT SEAL dan tergugat II Ny Engkus Kusmawati.

“Memerintahkan Tergugat tidak melakukan tindakan apapun yang bersifat memindahtangankan dan atau mengalihkan dan atau melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengusahakan usaha izin pemanfaatan kayu (IPK) pada areal milik Tergugat I, yang telah dikerjasamakannya dengan Penggugat, sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti,” kata Zhang Wei Direktur PT Prima SID selaku penggugat melalui Kuasa Hukum Rahmadi G Lentam SH, MH dalam sidang perdana di PN Palangka Raya, Rabu (19/5/2021).

Dalam pokok perkara pengugat menyebut  perbuatan tergugat I  baik dalam kualitas sebagai Direktur Utama PT. Sumber Energi Alam Lestari yang tidak melaksanakan prestasi sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kruing Nomor : 01/SPJB/OPKSEAL-PSID/II/2020, tanggal 04 Maret 2020., maupun dalam kualitas pribadi bersama-sama dengan Tergugat II yang tidak melaksanakan prestasi sesuai  Akta Notaris Pengakuan Utang Nomor 15, tanggal 22 Agustus 2020,  adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2Laman berikutnya
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button