BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Tuntut Penghasilan Layak! P2G Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Upah Minimum Guru Honorer

KALTENG.CO-Isu kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan standar upah minimum bagi guru honorer dan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kebijakan ini dinilai krusial lewat payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) agar para guru di seluruh penjuru negeri bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Desakan ini mencuat bukan tanpa alasan. Hingga pertengahan tahun 2026, nasib finansial jutaan guru honorer masih terkatung-katung tanpa adanya jaminan batas bawah pendapatan yang jelas.

Ketimpangan Regulasi: Buruh Punya UMR, Guru Honorer Bergantung “Kebaikan Hati”

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyayangkan belum adanya standar pengupahan baku bagi guru non-ASN. Kondisi ini membuat besaran pendapatan para guru sangat fluktuatif dan diskriminatif, karena hanya bergantung pada kapasitas anggaran masing-masing sekolah atau kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Satriwan membandingkan ketimpangan regulasi ini dengan sektor ketenagakerjaan lain. Di saat buruh dan pekerja swasta dilindungi oleh regulasi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), profesi guru justru seperti dianaktirikan.

“Kalau buruh ada skema UMR, sedangkan guru tidak ada. Akhirnya gaji guru tergantung rasa kebaikan hati kepala sekolah atau kemampuan fiskal pemerintah daerah jika mereka PPPK paruh waktu,” jelas Satriwan, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Dampak dari kekosongan regulasi ini sangat riil di lapangan. P2G mencatat masih banyak sekali guru honorer dan non-ASN yang menerima upah jauh di bawah Rp 1 juta per bulan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang hanya membawa pulang uang ratusan ribu rupiah untuk kebutuhan hidup satu bulan.

Menagih Political Will Pemerintah Lewat Payung Hukum Perpres

P2G menilai Presiden memiliki otoritas penuh untuk membenahi karut-marut tata kelola upah guru ini. Sebagai perbandingan, pemerintah pusat terbukti mampu menerbitkan regulasi taktis seperti Peraturan Presiden (Perpres) maupun Instruksi Presiden (Inpres) untuk program-program infrastruktur pendidikan.

Perbandingan Regulasi Pendidikan yang Diharapkan

  • Regulasi yang Sudah Ada: Perpres/Inpres untuk Sekolah Rakyat, SMA Unggul Garuda, hingga percepatan revitalisasi bangunan sekolah.

  • Regulasi yang Didesak: Perpres khusus penetapan standar upah minimum bagi guru honorer dan non-ASN setara UMR lokal.

Satriwan menegaskan, penerbitan Perpres Upah Minimum Guru akan menjadi bukti nyata dari keseriusan dan political will kabinet pemerintahan saat ini dalam memuliakan pahlawan tanpa tanda jasa.

“Ini baru keren kalau presiden bisa melakukannya. Kami mendukung presiden untuk segera mengeluarkan Perpres tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menyejahterakan guru,” tegasnya.

Momentum Kritik di Tengah Tragedi Gaji Rp 414 Ribu

Usulan dan desakan yang disuarakan P2G ini kembali menggelinding keras di tengah empati publik yang sedang memuncak. Belum lama ini, masyarakat dihebohkan oleh kisah pilu seorang guru honorer yang viral di media sosial.

Guru tersebut terpaksa mengakhiri masa pengabdian panjangnya selama 40 tahun mengajar dengan mengantongi gaji terakhir yang sangat memprihatinkan, yakni hanya sebesar Rp 414 ribu per bulan. Kasus nyata ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi pemerintah bahwa reformasi pengupahan guru honorer tidak bisa ditunda-tunda lagi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button