Berita

Edy Mulyadi  Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Ancaman Hukumannya 10 Tahun Penjara

KALTENG.CO-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim, Jakarta, pada Senin, (31/1/2022).

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak.

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.  “Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1/2022).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada pukul 09.54 WIB.

Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli, penyidik menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. 

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

Kemudian, penyidik menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. 
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.  Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP. “Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.  Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel di YouTube.(jpnn/tur)

Related Articles

Back to top button