Medio 2021, Bea dan Cukai Palangka Raya Tangani 17 Kasus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sepanjang medio 2021, Bea Cukai Palangka Raya telah melakukan beberapa kali tindakan. Paling dominan adalah pengungkapan kasus menjual barang kena cukai (BKC) tanpa di lekati pita cukai.
Periode 1 Januari – 28 Juni 2021, Kantor Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Palangka Raya mengungkap sebanyak 17 penindakan. Kasus yang ditangani, yaitu terkait pelanggaran dan tindak pidana di bidang bea dan cukai.

Belasan kasus itu, terdiri dari satu liquid dan tujuh roko dengan modus menjual BKC tanpa di lekati pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu. Lalu satu kasus rokok yang bermodus sama namun melalui jasa ekspedisi.

Sederet kasus lainnya, yakni tujuh kasus minuman beralkohol yang bermodus menjual BKC tanpa di lekati pita cukai dan tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).



