Penerangan Hukum Antisipasi Jeratan Hukum Bagi Pemdes
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota DPRD Kapuas, Indah Ayu Lestari, mengharapkan adanya Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sebagai langkah antisipasi Pemerintah Desa (Pemdes), agar tidak sampai terjerat hukum.
“Penerangan Hukum yang diberikan Kejari Kapuas sangat penting, bagi perangkat desa dan kelurahan, agar terhindari masalah hukum,” ucap Indah Ayu Lestari.
Srikandi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendukung kegiatan penerangan hukum yang diberikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Kapuas bersama jajaran beberapa waktu lalu, kepada Pemerintah Desa (Pemdes), dan Kelurahan, agar penggunaan atau pengelolaan anggaran negara berjalan baik.
“Kita harapkan semuanya menjalankan pengelolaan dana negara secara baik, dan sesuai aturan,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Menurutnya, perangkat desa dan kelurahan, agar lebih bijak dalam pengelolaan anggaran negara, karena ada aturan serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Sehingga dengan diberikan penerangan hukum, sebagai warning bagi perangkat desa dan kelurahan berhati-hati dalam menggunakan dana maupun membuat kebijakan.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, berharap tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat aparat pemerintahan desa, akibat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan desa, dan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga desa lebih berkembang baik dari infrastruktur jalan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Saya berharap kedepan, tidak ada lagi Kades maupun perangkat yang tersandung kasus hukum tipikor seperti yang sudah terjadi,” pungkasnya. (alh)