Hukum Dan Kriminal

Masyarakat Diminta Lapor Polisi Jika Ada Ormas Minta THR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat diminta lapor polisi jika ada ormas minta THR. Jika memang ada terbukti aksi tersebut, aparat penegak hukum akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.

Meski sejauh ini belum ada laporan mengenai hal tersebut, Polda Kalteng akan memonitor apabila adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Bumi Tambun Bungai ini.

Untuk itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengimbau seluruh masyarakat diminta lapor polisi apabila mengalami hal tersebut.

“Jika ada unsur pemaksaan, maka masuk ranah pidana dan bisa diproses hukum. Jika masyarakat mengalami atau menemukan kasus seperti itu, silakan melapor,” katanya, Selasa (26/04/2022).

Dijelawkan perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, tak hanya masyarakat, kebijakan ini juga berlaku bagi perusahaan yang merasa diperas secara paksa untuk memberikan sumbangan atau THR kepada oknum tersebut.

“Pasalnya, pemberian THR harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak secara sukarela, tanpa paksaan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button