BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Desak Hakim PN yang Bebaskan Bandar Narkoba Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Geruduk PT Palangka Raya, massa minta hakim untuk dinonaktifkan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecawaan masyarakat atas divonis bebasnya terdakwa bandar sabu.

Pantauan Kalteng.co di lokasi, masyarakat yang tergabung dalam nama Aliansi Masyarakat Kalteng ini, mendirikan dua tenda saat menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Ratusan massa yang menggeruduk PT Palangka Raya ini terdiri dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di Kalteng ini.

Koordinator Lapangan Bambang Irawan mengatakan, aksi damai yang pihaknya gelar ini sebagai bentuk dalam upaya memerangi dalam pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika.

“Kami menuntu agar ketiga hakim yang menangani perkara terhadap terdakwa bandar sabu itu untuk segera di nonaktifkan,” katanya.

Dilanjutkannya, semoga kedepannya tidak ada lagi vonis bebas terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika di Bumi Tambun Bungai. Karena kita ketahui bahwa narkoba ini adalah musuh terbesar.

“Mari kita bersama-sama bersatu dalam upaya pemberantasan terhadap penyalahguna dan peredaran narkoba di Kalteng,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button