BeritaPEMKO PALANGKA RAYAUtama

Ini Tarif Parkir di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan edaran tentang tarif retribusi parkir di Kota Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya nomor 03 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Dimana tarif retribusi parkir gerobak atau becak di Kota Palangka Raya dikenakan biaya Rp 1.000, sepeda motor roda dua Rp 2.000, kendaraan roda tiga Rp 2.500, pick up, Jeep dan sedan Rp 3.000.
Bus, boks atau truk Rp 6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000.

https://kalteng.co

“kita harap para pengguna kendaraan ini bisa membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan,” Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika ada oknum jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2018. Ataupun layanan parkir terganggu maupun ada jukir liar.

Silahkan masyarakat atau pengguna jasa parkir bisa menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427. Atau Direct Message Instagram @silancip_dishub_kota_plk untuk layanan pengaduan.

“Ayo sampaikan aspirasi, saran dan aduan kepada tim dinas perhubungan terkait masalah Perparkiran, maka tim Dishub akan langsung menidaklanjuti adanya laporan tersebut,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button