Ekonomi Bisnis

Sektor Perbankan Tumbuh Positif

PALANGKA RAYA kalteng.co– Kondisi Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kondisi baik dan terkendali, meskipun terdapat penurunan di beberapa ind­ikator. Namun pertumbuhan positif masih men­dominasi pada indikator sektor keuangan yang ada. Pada sektor perbankan, secara keseluruhan indikator mengalami pertumbuhan yang positif jika dibandingkan dengan tahun lalu, baik dari sisi Aset, Dana Pihak Ketiga maupun Kredit.

“Kredit mengalami pertumbuhan sebesar 8,95 persen (yoy). Sedangkan aset dan dana pihak ke­tiga masing-masing mengalami pertumbuhan se­besar 17,14 persen (yoy) dan sebesar 15,58 persen (yoy),” ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, baru-baru ini.

Lanjut dia, pertumbuhan terbesar dana pi­hak Ketiga didominasi tabungan yang tumbuh 17,52 persen (yoy). Sedangkan pada sisi kredit, proporsi kredit terbesar masih didominasi sektor konsumsi, yaitu 32,16 persen dari total kredit yang diberikan dengan sektor terbesar kepemilikan rumah tangga lainnya.

Adapun tingkat non performing loan (NPL) atau kredit macet pada sektor erbankan di Provinsi Kalteng bulan September adalah 1,36 persen. Meskipun terdapat kenaikan 0,34 pers­en jika dibandingkan dengan posisi Desember 2019, dengan adanya berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK, maka laju pen­ingkatan tersebut masih terkendali dan masih berada pada threshold yang telah ditetapkan.

Menurut dia, terdapat sedikit perlambatan pada industri keuangan non bank, yaitu jumlah piutang pembiayaan mengalami penurunan sebesar 9,01 persen (yoy), serta premi pada asu­ransi umum dan asuransi jiwa masing-masing mengalami penurunan 14,76 persen (yoy) untuk Asuransi Umum dan 12,81 persen (yoy) untuk Asuransi Jiwa, namun penurunan premi tersebut juga diiringi dengan penurunan klaim pada asu­ransi umum sebesar 32,44 persen (yoy) namun meningkat untuk asuransi jiwa 2,69 persen (yoy).

“Hal berbeda terjadi pada sektor pasar mod­al, yaitu jumlah investor mengalami peningka­tan yang cukup tinggi, yaitu 49,93 persen (yoy) Agustus 2020. Selain itu jumlah transaksi pada pasar modal juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu 89,45 persen (yoy) Agustus 2020,” ungkapnya.

Terkait perkembangan implementasi dari Pera­turan OJK tentang stimulus perekonomian nasi­onal sebagai kebijakan countercylical dampak penyebaran Covid-19 pada sektor perbankan dan industri keuangan non bank.

“Sampai akhir Juni 2020, perbankan telah merestrukturisasi 37.261 debitur dengan nomi­nal Rp2,84 T, dimana 29.718 debitur merupakan pelaku UMKM dengan nominal Rp2,05 T,” tan­dasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button