Hukum Dan Kriminal

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan. Kegiatan ini dilakukan jajaran Bea Cukai Palangka Raya, Rabu (7/12/2022) pagi.

Benda yang dilenyapkan ini merupakan barang bukti sitaan hasil penindakan selama dua tahun terakhir. Sejak 2021 hingga Oktober 2022. Barang-barang terlarang yang dimusnahkan ini pun berbagai macam jenis.

Mulai dari 304.632 batang rokok, 12 kilogram tembakau iris, 20 botol liquid vape, 1.220 botol minuman keras (Miras), 15.000 lembar baju bekas eks impor dan 4.775 keping pita cukai bekas.

Barang-barang yang disita ini dikarena masuk ke wilayah Bumi Tambun Bungai secara ilegal. Oleh sebab itu, Tim Bea Cukai melakukan operasi dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Benda terlarang ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pelaksana tugas (Plt) Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya sejak 2021 hingga Oktober 2022.

“Dari hasil penindakan tersebut, kami berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 244 juta lebih,” katanya, usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Dijelaskannya, saat ini barang ilegal yang tengah tren di kalangan masyarakat, yakni pakaian bekas eks impor atau yang kerap dikenal dengan ‘Thrift Shop’.

Padahal di negara asalnya, pakaian bekas tersebut merupakan sampah bagi masyarakat setempat. Namun oleh oknum-oknum tersebut diimpor ke Indonesia, termasuk ke Kalteng dan diperjualbelikan kembali.

“Pakaian bekas ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak terdapat petugas dan dijual kembali dengan harga yang murah,” ucapnya.

Lebih lanjutnya, pakaian bekas tersebut dapat menyebabkan penyakit yang cukup serius bagi penggunanya. Pasalnya, pada pakaian bekas tersebut terdapat bakteri escherichia coli alias e-coli, staphylococcus aures dan jamur kapang, yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat.

“Kita sudah melakukan uji lab terhadap pakaian bekas tersebut. Kita cuci terlebih dahulu dan kita lakukan uji lab, hasilnya terdapat bakteri dan jamur tersebut,” ungkapnya.

Dalam memberantas aktivitas Thrif Shop atau penjualan pakaian bekas eks impor tersebut, harus dimulai dari perilaku masyarakat yang termakan oleh brand atau merk luar negeri. Padahal, brand atau merk lokal saat ini telah memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk luar negeri.

“Jadi selain penindakan, perilaku konsumen yang harus diubah. Jadilah konsumen yang mencintai produk dalam negeri,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button