Ratusan Napi Palangka Raya Diusulkan Dapat Remisi Natal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan napi Palangka Raya diusulkan dapat Remisi Natal. Para narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai macam kasus yang telah diperbuatnya.
Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik Purwantoko mengatakan, ada sebanyak 126 narapidana yang akan diusulkan mendapatkan remisi Natal 2022.
Dilanjutkannya, ntuk usulan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 terdiri dari 52 orang kasus narkotika, 13 orang kasus Tipikor dan 61 orang pidana Umum lainnya.
“Jadi 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini, ada tiga napi yang baru menerima remisi untuk pertama kalinya. Sedangkan 123 WBP adalah remisi lanjutan,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Ia menerangkan, jumlah usulan Remisi Natal ini nantinya bisa berubah jika dalam perjalanan jumlah WBP yang menerima remisi bertambah. Jumlah usulan juga bisa berkurang jika WBP yang diusulkan melakukan pelanggaran dan masuk ke dalam Register F.
“Tentunya dapat berubah yakni remisi susulan, jika ada WBP yang baru masuk dan telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi,” jelasnya.
Mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, ini mengungkapkan seluruh WBP yang diusulkan menerima Remisi telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
“Sidang ini dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” pungkasnya. (oiq)