Keseringan Nonton Film Porno, Jadi Kepengen, Pemuda Ketagihan SetubuhI Gadis Hingga Enam Kali
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Keseringan nonton film porno, seorang pemuda ketagihan menyetubuhi gadis hingga enam kali. Perbuatan keji ini dilakukan seorang pemuda pengangguran di Kota Palangka Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial AD. Lelaki berusia 21 tahun diamankan atas dasar tindakan pemerkosaan yang dilakukannya.
Pria kelahiran tahun 2002 ini nekat menyetubuhi seorang gadis belia yang masih menginjak umur diangka 15 tahun. Secara terus-menerus, ia melancarkan aksinya demi kepuasan nafsu birahinya sendiri di sebuah warung di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa agar dapat menyetubuhi korban ini ia membujuk korban agar mau terbuai dengan rayuannya.
“Pada awalnya korban ini berbelanja ke warung tersebut, kemudian pelaku ini mengiming-imingi agar korban mau masuk ke dalam dan naik ke lantai dua warung tersebut,” katanya, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya, setelah rayuannya itu berhasil, dengan segera pelaku menyetubuhi korban. Pelaku juga meminta korban tidak menceritakan kepada siapa mengenai perbuatan ini.
“Untuk motifnya karena keseringan nonton film porno sehingga muncul keinginan berbuat seperti itu,” papar perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.
Dijelaskannya, jika perbuatan persetubuhan ini sudah terjadi sebanyak enam kali. Lokasinya sama, yaitu di warung milik orang tua tersangka tersebut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 81 UU RU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (oiq)




