BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Terjaring OTT KPK, Ini Modus Operandi Dugaan Tipikor Bupati Kepulauan Meranti

KALTENG.CO– Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Bupati Muhammad Adil ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Dalam penangkapan ini, turut pula diamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah.

Uang ratusan juta tersebut diduga merupakan uang yang diberikan kepada Bupati Meranti, sebagai Ganti Uang Persediaan (GU) yang disetorkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil. Selain menangkap Adil, KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Bupati Diduga lakukan pemerasan,” kata sumber di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Bupati, kata sumber tersebut, meminta uang GU (Ganti Uang Persediaan) 10 persen per OPD. “Uang GU 10 persen per OPD,” imbuh sumber tersebut.

Dari barang bukti sementara yang diamankan, tim mengamankan duit senilai ratusan juta, yang diduga diterima Adil melalui orang kepercayaannya.

Sebelumnya, KPK sebelumnya membenarkan pihaknya melakukan OTT di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Salah satu yang ditangkap merupakan Bupati Meranti Muhammad Adi.

“Benar, tadi malam Kamis (6/4/2023) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau,” ucap Ali.

“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” sambungnya.

Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.

“Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” ungkap Ali.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button