Hukum Dan Kriminal

Sidak ke Sejumlah Kios, Satgas Temukan Pangan Kedaluwarsa di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidak ke sejumlah kios, Satgas temukan pangan kedaluwarsa. Penindakan ini dilakukan Tim Gabungan yang telah dibentuk dalam rangka mengawasi kelayakan makanan yang tersabar di masyarakat, Selasa (11/4/2023).

Satgas gabungan ini terdiri dari Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) dan Satpol PP Kota Palangka Raya.

Dari hasil sidak ke sejumlah kios-kios yang ada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Seram, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tjilik Riwut yang ada di seputaran Kota Cantik ini, petugas menemukan sejumlah produk makanan yang telah kedaluwarsa.

Kepala BBPOM Kota Palangka Raya, Safriansyah, melalui Ketua Tim Kinerja Kelompok Substansi Pemeriksaan, Siti Dahliah Noer mengatakan, penemuan pangan tak layak konsumsi tersebut, berawal pada kegiatan pengawasan makanan dan minuman dalam rangka Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Hasilnya, pihaknya menemukan lima item produk kalengan dan makanan kue kering kemasannya sudah rusak di salah satu tempat perbelanjaan.

“Untuk produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa atau kemasan rusak ini, terpaksa kami musnahkan langsung di lokasi tersebut dan disaksikan oleh pengelolanya. Sementara sisanya, akan disita oleh petugas agar tidak dijual kembali ke masyarakat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.

Untuk itu ia menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan barang siapa yang sengaja menjual, mendistribusikan serta memproduksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan dan standar, dapat dikenakan hukuman denda Rp 1,5 miliar dan pidana 15 tahun penjara.

Namun demikian dalam pengawasan ada tahapan tahapan dan tidak langsung dipidana, melainkan dilakukan pembinaan, memberikan edukasi, informasi pentingnya dalam pengadaan makanan, penyimpanan hingga distribusi pembinaan kepada pengelola tempat pembelanjaan atau pelaku usaha.

“Oleh sebab itu, kepada para pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman saya tekankan agar tidak ada lagi menjual produk yang sudah kedaluwarsa atau yang sudah tidak layak diperjualbelikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button