PEMKO PALANGKA RAYA

Ingatkan Pengecer dan Pangkalan, LPG 3 Kg Tidak Boleh Dijual Melebihi Rp 30 Ribu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram dijual dengan kisaran harga 25 – 30 ribu rupiah.

“Harga Eceran Tertinggi (HET) pangkalan harus sesuai dengan harga yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya, yakni 22 ribu rupiah. Apabila ada pangkalan yang menjual melebihi harga yang sudah di tetapkan, maka kami dengan pihak pertamina akan mencabut izin pangkalan tersebut,” ucap Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Kamis (27/04/2023).

Mengarah pada aturan, gas melon atau LPG tiga kilogram tidak dapat di ecer. Namun, karena kebutuhan dan banyaknya masyarakat untuk mempermudah mendapatkan maka gas LPG diberi toleransi untuk di ecer.

“Makanya muncul LPG tiga kilogram eceran. Untuk harga eceran sampai dengan 30 ribu rupiah masih dapat ditoleransi, namun apabila harga eceran diatas 30 ribu rupiah, para pengecer akan kami beri pembinaan,” ujarnya.

Selain pengecer, pihak pangkalan LPG pun disampaikannya tak luput dari pembinaan, sehingga kedepan baik pengecer maupun pangkalan menjual LPG sesuai dengan HET SK Wali Kota Palangka Raya.

“Ini adalah langkah awal dan upaya kita dalam menstabilkan harga eceran gas LPG, nantinya akan kami bahas lebih lanjut dalam forum rapat, semoga bisa berdampak pada harga eceran LPG tiga kilogram,” tuturnya. (pra)

Related Articles

Back to top button