BeritaDPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

DPRD Gunung Mas Desak Perbup ADD Segera Ditetapkan

KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas mendesak Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2024. Seperti diketahui hingga akhir bulan Januari 2024, alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Gunung Mas masih belum dicairkan. Alasanya karena menunggu Perbup ADD 2024 yang belum ditetapkan. Sementara pemerintah sendiri mendesak kepada para kepala desa untuk mempercepat proses pencairan ADD.

“Penetapan Perbup ADD 2024 sangat penting supaya pencairan ADD 2024 dapat segera dilakukan. Saya harap para pemangku kepentingan dapat mempercepat penetapan perbup tersebut,” ucap anggota DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, belum lama ini.

Kabarnya proses penetapan Perbup ADD 2024 sudah sampai Biro Hukum provinsi, dan akan menjalani sejumlah tahapan lainnya. Diharap berbagai tahapan berjalan lancar hingga Perbup segera ditetapkannya.
Selama beberapa tahun terakhir proses penyaluran ADD di Gunung Mas mengalami keterlambatan karena satu dan lain hal. Pemerintah kabupaten sudah menyiapkan inovasi aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (SIAPDES), supaya keterlambatan tidak lagi terjadi.

Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar ini optimis keterlambatan pencairan ADD tidak lagi terjadi, tentunya jika seluruh pihak bekerja keras salah satunya dengan melakukan percepatan penetapan perbup ADD 2024.

Lebih lanjut, percepatan penetapan perbup ADD 2024 ini merupakan salah satu harapan yang diterima Iceu, saat dirinya melakukan reses perseorangan di Desa Penda Pilang Kecamatan Kurun. “Saat itu ada beragam aspirasi yang disampaikan kepada saya, antara lain terkait air bersih dan gedung posyandu. Semua saya tampung untuk nantinya dibahas bersama para pemangku kepentingan lainnya,” kata Iceu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas, Inda Setio Wahono menyampaikan proses penetapan perbup terkait ADD tahun anggaran 2024 sudah sampai Biro Hukum provinsi. “Saat ini prosesnya sudah sampai Biro Hukum provinsi, setelah itu akan diajukan ke DPMD provinsi untuk evaluasi dan fasilitasi. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” ucapnya. (pra)

https://kalteng.co

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button