Optimalkan PAD, Bapenda Kalteng dan Paguyuban Dealer Gelar Rapat Koordinasi Regulasi Kendaraan Bermotor
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Paguyuban Dealer Roda 4 dan Roda 2 menggelar Rapat Koordinasi untuk mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di aula OPAD kantor Bapenda Kalteng, Senin (29/4/2024).
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang hanya diperuntukkan bagi penyerahan pertama kendaraan bermotor, serta pembahasan mengenai penghapusan Pajak Progresif di Kalteng.
Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Henk. W. Simanjuntak, mewakili Bapenda Kalteng menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait kebijakan ini untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Sosialisasi ini tidak hanya berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah, namun berlaku secara nasional sebagai upaya bersama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.