Pria Ini Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judi Online
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pria ini nekat mencuri demi sabu dan judol. Tindak kriminalitas itu dilakukan pria berinisial FB, kini nasibnya berakhir dibalik jeruji besi usai aksinya terbongkar.
Pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. FB secara resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, tersangka ini melakukan pencurian uang pada sebuah kedai di Jalan Rajawali Induk simpang Jalan Antang, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 04.30 pagi.
“Aksi tersangka terekam CCTV pada kedai tersebut. Dari hasil rekaman itu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkusnya,” katanya, Jumat (9/8/2024) siang.
Berdasarkan bukti dari rekaman kamera CCTV, tersangka terekam jelas mengambil uang milik korban atas nama Kamajaya (28) yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur, yang mana saat itu korban sedang tidur di samping tas tersebut.
“Dengan nominal uang yang dicuri yakni sebesar Rp4,1 juta, yang baru diketahui oleh korban telah hilang ketika hendak kembali menghitung uang tersebut pada 6 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil curian dihabiskan tersangka FB untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol), yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan sampel urine tersangka.
“Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN