BPPRD Pastikan Proses Pencetakan SPPT PBB P2 di Kota Palangka Raya Segera Rampung

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus berupaya menyelesaikan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan, bahwa pencetakan tersebut akan memakan waktu sekitar dua minggu sebelum siap didistribusikan ke seluruh wilayah kota.


“Proses pencetakan SPPT membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu. Setelah itu akan kami distribusikan melalui kelurahan dan Ketua RT agar masyarakat bisa segera menerima pemberitahuan pajak,” ujar Emi kepada Kalteng.co, Rabu (15/1/2025).
Jumlah SPPT yang akan dicetak mencapai 130.147 lembar, yang tersebar di lima kecamatan. Berikut rincian jumlah SPPT per kecamatan:
Kecamatan Jekan Raya: 70.569 lembar
Kecamatan Pahandut: 34.587 lembar
Kecamatan Sabangau: 16.634 lembar
Kecamatan Bukit Batu: 6.067 lembar
Kecamatan Rakumpit: 2.290 lembar
BPPRD menargetkan distribusi SPPT dapat berjalan lancar dan selesai dalam waktu yang ditentukan. Emi berharap masyarakat segera merespons dengan membayar pajak sesuai jadwal, karena pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak begitu menerima SPPT. Pembayaran pajak merupakan bentuk dukungan langsung warga terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup di kota ini,” tegas Emi.
Untuk memudahkan pembayaran, BPPRD akan membuka loket-loket pembayaran di berbagai titik serta bekerja sama dengan bank daerah dan layanan pembayaran berbasis digital. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami proses dan manfaat dari pembayaran PBB P2 ini.
“Saat ini, kami tidak hanya fokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga pada transparansi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan akan digunakan sebaik mungkin untuk pembangunan,” tambahnya.
Diharapkan, dengan rampungnya pencetakan SPPT PBB P2 dan dukungan aktif dari masyarakat, Kota Palangka Raya dapat mencapai target penerimaan pajak daerah tahun ini. Peningkatan penerimaan pajak sangat penting untuk mempercepat realisasi berbagai program pembangunan yang telah dirancang pemerintah. (pra)
EDITOR : TOPAN