Pemkab Seruyan dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik
KUALA PEMBUANG, Kalteng,co-Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien, Pemerintah Kabupaten Seruyan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan, Achmad Faroby. dilakukan pada Rabu (13/11/2024).
Kerja sama ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang turut menandatangani perjanjian kerja sama. Kepala Dinas, Domases Al Atak, juga turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut.
Sinergitas untuk Pelayanan Prima
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi layanan terpadu pengadilan agama di wilayah Kabupaten Seruyan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum bagi masyarakat dapat lebih mudah diakses dan lebih berkualitas.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terpadu yang lebih optimal kepada masyarakat Seruyan,” ujar Djainuddin Noor.
Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam nota kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Sosialisasi dan publikasi layanan: Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang layanan yang tersedia di Pengadilan Agama.
- Pelaksanaan proses pengadilan: Termasuk di dalamnya adalah penyediaan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan.
- Layanan konsultasi dan pengaduan: Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan konsultasi hukum dan pengaduan.
- Monitoring dan evaluasi: Kedua belah pihak akan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama.
Manfaat bagi Masyarakat
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kabupaten Seruyan akan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain:
- Kemudahan akses layanan: Masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus berbagai persyaratan karena semua layanan dapat diakses di satu tempat.
- Peningkatan kualitas pelayanan: Proses pelayanan akan lebih cepat, efisien, dan transparan.
- Biaya yang lebih terjangkau: Adanya kerja sama ini diharapkan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Baik Pemerintah Kabupaten Seruyan maupun Pengadilan Agama Kuala Pembuang sama-sama berkomitmen untuk mewujudkan kerja sama ini dengan baik. Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan publik yang prima. (pra)