Pengusutan Pidana Dugaan Money Politic di PSU Barito Utara Sepenuhnya Diserahkan ke Bawaslu Barut
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus dugaan praktik money politic atau politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, menegaskan bahwa seluruh proses pengusutan dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Penegasan Kewenangan Bawaslu Kabupaten
“Tidak benar kita terlibat, semua proses pengusutan dugaan pidananya dilakukan di Barut oleh Bawaslu setempat,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Bawaslu Provinsi dalam penanganan kasus ini.
Fokus pada Pengusutan di Tingkat Kabupaten
Dengan adanya penegasan ini, Bawaslu Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat bekerja secara optimal dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Mereka memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat Barito Utara dan Kalimantan Tengah pada umumnya tentu mengharapkan proses pengusutan ini berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya PSU Pilkada Barito Utara.
Dampak Money Politic terhadap Demokrasi
Praktik money politic merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Tindakan ini dapat merusak tatanan pemilu yang jujur dan adil, serta mencederai hak-hak pemilih. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku money politic harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dapat bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut kasus ini. Mereka juga berharap agar hasil pengusutan dapat diumumkan secara terbuka kepada publik, sehingga tercipta kepercayaan dan kepastian hukum. (pra/*/tur)




