Polda Kalteng Usut Dugaan Korupsi Utang RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas membengkaknya utang di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya yang nilainya mencapai Rp 120 miliar dalam periode 2023 hingga 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji ketika berada di kegiatan Bakti Kesehatan Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolda setempat, Senin (16/6/2025).
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mencocokkan hasil penyelidikan bersama tim dan perkembangan penanganannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dugaan korupsi ini mulai mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap pembengkakan anggaran hingga ratusan miliar di lingkungan rumah sakit plat merah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Sayuti Samsul sebelumnya juga mengakui adanya lonjakan utang yang dinilai akibat persoalan manajemen keuangan yang tidak terkendali.
“Dugaan sementara, terjadi pembelanjaan di luar kemampuan keuangan rumah sakit. Hal itu yang menyebabkan terjadinya defisit besar sejak 2023 hingga 2024,” ujar Sayuti dalam pernyataannya pada 2 Juni lalu.

Saat pertama kali menjabat sebagai Plt Direktur, Sayuti menyebutkan, ia menemukan utang rumah sakit sebesar Rp 24 miliar. Namun seiring waktu, angka tersebut meningkat drastis hingga mencapai Rp 120 miliar.
Kondisi ini dinilai sangat membebani keuangan rumah sakit. Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah mengalihkan sebagian beban operasional ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menutup defisit yang terjadi. (oiq)
EDITOR: TOPAN




