BeritaKASUS TIPIKORNASIONALUtama

OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam (26/6/2025), KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang terjerat dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan.

Lima Tersangka, Modus Suap-Menyuap Proyek Jalan

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut terbagi menjadi dua kategori: dua orang sebagai pemberi suap dan tiga orang sebagai penerima suap.

Dua Tersangka Pemberi Suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG.
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Tiga Tersangka Penerima Suap:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK tak hanya mengamankan enam pihak, tetapi juga menyita uang tunai senilai Rp231 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian atau sisa dari komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek pembangunan jalan.

Proyek Pembangunan Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan Korupsi

OTT yang berlangsung di Sumut ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Setelah melakukan pendalaman atas dugaan rasuah, tim KPK bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

Korupsi yang melibatkan para tersangka ini diduga terjadi dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar. Angka ini menunjukkan betapa masifnya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Tersangka KIR dan RAY (pemberi suap) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tersangka TOP, RES, dan HEL (penerima suap) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan oleh KPK di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut demi mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button