BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Batalkan Penarikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tidak akan melanjutkan rencana penarikan aset tanah yang saat ini di gunakan sebagai kawasan perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Keputusan ini di ambil setelah mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjalankan pelayanan publik.

“Kalau aset itu memang di pakai, ngapain di tarik?” ujar Gubernur Agustiar Sabran dengan tegas, usai memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).

Pernyataan ini sekaligus merespons munculnya kekhawatiran publik terkait surat Gubernur bernomor 900/490/BKAD/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang sebelumnya berisi permintaan penarikan dua aset tanah, yakni lahan perkantoran Wali Kota Palangka Raya dan kawasan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang di fungsikan sebagai kawasan industri UMKM.

Di dampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Gubernur Agustiar menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah provinsi dan kota adalah satu kesatuan yang saling mendukung, bukan berhadap-hadapan. “Ini bukan masalah besar. Semua bisa di bicarakan secara baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa persoalan aset tanah sejak awal tidak pernah menjadi persoalan serius di internal pemerintahan. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur dan proses koordinasi berjalan dengan baik.

Akan Di Manfaatkan Untuk Pembangunan Rumah Sakit Daerah

“Masalah ini sebetulnya bukan isu signifikan di internal pemerintahan. Hanya saja karena sorotan media, jadi sedikit ramai,” jelas Fairid. Fairid juga menyampaikan bahwa diri nya memahami posisi Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berkewajiban melakukan penataan aset sesuai regulasi.

Namun, dengan adanya pernyataan Gubernur hari ini, masyarakat tidak perlu khawatir karena penggunaan aset tanah tetap berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Palangka Raya. Adapun sebelumnya, Pemprov Kalteng sempat menyampaikan bahwa tanah di Jalan Temanggung Tilung akan di manfaatkan untuk pembangunan rumah sakit daerah sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan.

Kedua aset yang di maksud dalam surat penarikan itu semula di rencanakan untuk diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi paling lambat Desember 2025. Dengan pembatalan penarikan aset kantor wali kota, maka Pemerintah Kota Palangka Raya di pastikan tetap dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal tanpa gangguan administratif. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button