Pemko Palangka Raya Kukuhkan Kembali Pejabat Bapenda Usai Perubahan Nama dari BPPRD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi mengukuhkan kembali pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul perubahan nomenklatur dari sebelumnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di pimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, di hadapan jajaran pejabat struktural, Jumat (18/7/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana Aden, serta Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andjar Hari Purnomo. Dalam sambutannya, Arbert menjelaskan bahwa perubahan nama dari BPPRD menjadi Bapenda merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi dan penguatan struktur kelembagaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
“Dengan bergantinya nama menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala badan hingga kepala subbagian, perlu di kukuhkan kembali sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Arbert. Salah satu pejabat yang di kukuhkan adalah Emi Abriyani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPPRD. Kini ia resmi menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Palangka Raya.
Pengukuhan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga merupakan bagian dari penyesuaian tugas dan fungsi kelembagaan yang lebih spesifik dalam mendukung target pendapatan asli daerah (PAD) dan program strategis Pemko Palangka Raya. Lebih lanjut, Arbert menekankan pentingnya sinergi antarpihak dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam upaya pencapaian visi dan misi Kota Palangka Raya.
“Kita butuh kolaborasi yang kuat, baik internal maupun lintas sektor, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Setiap pejabat harus mampu berinovasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” tegasnya. Pemko Palangka Raya, lanjut Arbert, akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam aspek pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kini menjadi kewenangan Bapenda.
“Pengukuhan ini adalah bentuk langkah nyata dalam membangun organisasi yang adaptif, responsif, dan akuntabel demi kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN




