BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

PUPR Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Tertibkan Kendaraan ODOL

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam menertibkan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).Kebijakan ini di nilai sebagai langkah penting dan tepat sasaran dalam melindungi infrastruktur jalan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Juni Gultom, menyebut, langkah penindakan terhadap pelanggaran ODOL bukan semata kebijakan teknis, melainkan juga implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang di atur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Penegakan aturan terhadap pelanggaran ODOL merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang menjadi pedoman di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Kalteng atas komitmennya menjaga kelestarian infrastruktur dan keselamatan publik,” ujar Juni Gultom, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, terutama pada ruas-ruas yang belum di rancang untuk menahan beban berlebih, tetapi juga mengancam keselamatan lalu lintas secara umum.

“Kendaraan yang melampaui batas teknis tentu berkontribusi langsung terhadap penurunan umur teknis jalan. Ini harus menjadi perhatian bersama, karena jalan merupakan fasilitas publik yang menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” imbuhnya. Di jelaskan Juni Gultom, dalam konteks negara kesatuan, setiap regulasi nasional harus di implementasikan secara konsisten hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui peraturan daerah (perda) sebagai landasan operasional teknis di lapangan.

Penertiban ODOL Bukan Untuk Membatasi Ruang Gerak

Ia menegaskan, bahwa Dinas PUPR Kalteng akan terus bersinergi dengan instansi teknis lainnya, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL berjalan efektif.

Salah satu bentuk dukungan konkret dari Dinas PUPR, kata Juni, adalah penguatan pada program pemeliharaan infrastruktur jalan serta peningkatan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang melintasi jalur-jalur strategis di Kalteng.

“Penertiban ODOL bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha, melainkan justru untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai standar teknis yang berlaku. Tujuannya adalah demi kepentingan dan keamanan bersama,” tambahnya.

Ia pun optimistis, dengan penegakan aturan yang konsisten dan kolaboratif, kualitas infrastruktur jalan di Kalimantan Tengah akan lebih terjaga, sekaligus memicu kesadaran kolektif dari para pelaku usaha maupun masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.

Langkah Gubernur Agustiar Sabran ini dipandang sebagai kebijakan yang strategis dan tepat waktu, mengingat pentingnya menjaga keandalan infrastruktur jalan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen agar pembangunan infrastruktur yang telah di lakukan dapat di manfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button