Pj Kades Kerabu Ditahan Kejaksaan
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Pj Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara berinisial W (52) resmi ditahan. Penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, setelah menemukan dua bukti kuat.
Sehingga pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya dijelaskan ke Rutan Mapolres Kobar, Senin (19/7/2021). Pelaku sendiri ditahan berkaitan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2019 lalu.
Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai 800 juta. Dan modus yang digunakan oleh pelaku sendiri adalah dengan cara melakukan berbagai pembangunan yang dianggap tidak sesuai.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah kami periksa secara maraton dan memanggil beberapa saksi sebanyak 13 orang, penyidik memastikan dengan dasar hasil pemeriksaan mengarah ke Pj Kades dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”katanya.
Dandeni menegaskan, beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pj Kades ini berupa jalan, bangunan dan beberapa infrastruktur yang dianggap tidak sesuai.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih dilakukan penghitungan berkaitan dengan kerugian negara. Karena masih ada dugaan mengarah ke tersangka lainnya. Tentunya masih dalam proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,” ucap Kajari.(son)