BeritaNASIONAL

Integritas DJP Harga Mati: Saratus Rupiah Saja Ada Fraud, Pecat! Janji Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

KALTENG.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan komitmen kuatnya dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum tak berintegritas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sejak menjabat pada akhir Mei 2025, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat 26 pegawai. Tak berhenti di situ, proses penindakan terhadap 13 pegawai lainnya saat ini tengah berjalan.

https://kalteng.co

Pengumuman ini disampaikan Bimo Wijayanto dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, pada Jumat (3/10/2025).

Langkah “bersih-bersih” internal ini menjadi sorotan utama, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam institusi perpajakan.

Pemecatan Tanpa Pandang Bulu: Sinyal Kuat Membangun Kepercayaan

Dalam sambutannya, Dirjen Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu. Prinsip yang dipegang teguh adalah toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo. Ia melanjutkan dengan memberikan peringatan keras, “Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat.”

Komitmen ini tidak hanya sebatas pernyataan, namun juga ditunjukkan dengan membuka diri terhadap laporan masyarakat. Bimo menjamin keamanan bagi para whistle blower, mengatakan, “Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya.”


Membangun Kembali Kepercayaan Wajib Pajak sebagai Prioritas Utama

Langkah pembersihan internal ini menjadi fondasi penting dari prioritas utama DJP: menjaga kepercayaan wajib pajak. Dirjen Bimo Wijayanto, yang telah menginjak bulan keempat kepemimpinannya, secara tegas menyatakan, “Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami.”

Pengakuan bahwa kepercayaan adalah modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern menjadi kunci. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela dari wajib pajak akan sulit terwujud.

“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Bimo berharap dengan langkah transparan dan tegas ini, para wajib pajak semakin yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin.


Piagam Wajib Pajak: Menjamin Keadilan dan Keterbukaan

Momentum pengumuman pemecatan ini juga berbarengan dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter). Dokumen ini menjadi bukti nyata upaya DJP dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik.

Piagam ini merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak, bahkan hingga pada landasan konstitusional UUD 1945 Pasal 23A.

“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” kata Bimo.

Penyusunan piagam ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak penting, mulai dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Keterlibatan ini memastikan bahwa Piagam Wajib Pajak benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan tanggung jawab kolektif.

Dengan ketegasan dalam memberantas oknum internal dan peluncuran Piagam Wajib Pajak, DJP di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto mengirimkan sinyal kuat kepada masyarakat: Reformasi institusi dan integritas adalah prioritas utama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan terpercaya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button