Gerebek Pengedar di Sepang, Pelaku Buang 69 Paket Sabu
KUALA KURUN, Kalteng.co – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang kembali berhasil membekuk pria berinisial H (41) diduga kuat pengedar sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (27/11/2025) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki intensif dan bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penangkapan yang turut disaksikan Kepala Desa setempat, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke belakang rumah. Namun berkat kejelian aparat, barang haram tersebut berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 69 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satresnarkoba Polres dan Polsek Sepang.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang 69 paket sabu ke belakang rumah, namun kesigapan anggota berhasil mengamankan seluruh barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku memiliki peran cukup besar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dengan disitanya 69 paket siap edar ini, berarti kita telah menyelamatkan banyak warga dari jeratan narkoba. Sesuai instruksi Bapak Kapolres, kami tidak akan kendor dan akan terus membongkar jaringan peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(nya)
EDITOR: TOPAN




