Hukum Dan Kriminal

Diduga Tilang hingga Mematok Sejumlah Uang, Kasatlantas: Hasil Investigasi, Tidak Ditemukan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komentar netizen kembali muncul di media sosial setelah sebuah video singkat di TikTok memicu perbincangan soal dugaan praktik penilangan bermasalah di kawasan Bundaran Besar Telawang, Kota Palangka Raya, Selasa (2/12/2025) malam.

Video berdurasi sekitar 15 detik yang diunggah akun bernama Arul02 itu menampilkan suasana bundaran pada siang hari. 

Di atasnya terselip tulisan bernada sindiran “Kalau Bundaran di siang hari, hati-hati ya teman-teman, soalnya pak polisinya lagi cari duit akan pabuncit kanai aa”.

Postingan diduga diunggah pada Selasa (2/12/2025) itu telah dilihat 32,9 rb pasang mata dan disukai sebanyak 1.316 serta 133 komentar dari warga dunia maya.

Tak berhenti di situ. Pengunggah juga menambahkan keterangan yang lebih panas “Sempat kena tilang, surat-surat lengkap. Alasannya di warna. Padahal warna juga banyak hitamnya, sampai minta 2 jeti”.

Unggahan tersebut langsung memantik reaksi. Komentar yang masuk sebagian besar bernada kesal, sebagian lagi mengaku pernah mengalami hal serupa.

“Aku kemaren kena,” tulis Ivan, salah satu pengguna yang memberikan komentar.

Ada pula akun lain, Husairihatake, yang menggambarkan pola penjagaan di sekitar lokasi.

“Biasanya dari jam 13.00 sampai 15.00 WIB mereka keliling. Jangan melanggar lampu merah atau melawan arah. Mereka mantau dari jauh,” tulisnya.

Menanggapi adanya unggahan tersebut, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat mengungkapkan, ia sudah melakukan investigasi kepada seluruh personel.

“Dari hasil investigasi, tidak ada ditemukan penindakan sebagaimana dimaksud di dalam narasi video tersebut,” tegasnya dihadapan awak media ketika dikonfirmasi.

Lanjutnya, pemilik kendaraan yang kedapatan perbedaan warna kendaraan dengan apa yang tertulis di STNK itu sendiri, hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288. 

“Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar tersebut, yakni pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” urainya.

Ia juga berterima kasih kepada yang telah memposting-posting seperti itu. Secara tidak langsung, mungkin itu menjadi imbauan yang hard approach.

“Hard approach dari dia buat ke orang-orang yang lain juga. Untuk mengingatkan, kalau berkendara ya, harus lengkapin sura menyurat. Soalnya ada salah satu komentar juga di postingan itu, kalau pengendara lengkap, kalau kamu benar, kenapa kamu takut?,” imbuhnya.

Baginya, kalau ada anggota-anggota mungkin melakukan pelanggaran di mana pun. Bisa saja langsung dilaporkan. Terlebih saat ini ada layanan 110, masyarakat bisa menyampaikannya melalui nomor tersebut.

“Apapun laporannya yang penting, laporkan bukti valid. Sesuai dengan komitmen kami, kalau ada anggota-anggota yang melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan hati rakyat, mohon maaf harus kita sikat juga,” lugasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button